Kepatuhan dan perlindungan

Landasan hukum dan prinsip kepatuhan

Platform harus melindungi data pribadi, menjaga kerahasiaan pelapor, mencegah penyalahgunaan, dan tetap menghormati proses hukum.

Pelindungan data pribadi

UU Nomor 27 Tahun 2022

Menjadi dasar penting untuk pengumpulan, penggunaan, penyimpanan, pengamanan, dan penghapusan data pribadi dalam laporan.

Lihat sumber resmi
Perlindungan saksi dan korban

UU Nomor 31 Tahun 2014

Memperkuat kerangka perlindungan saksi dan korban serta relevansi rujukan kepada lembaga perlindungan yang berwenang.

Lihat dokumen resmi
Pemberantasan korupsi

UU Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya

Menjadi salah satu rujukan substansi ketika laporan mengandung dugaan tindak pidana korupsi, tanpa menjadikan AI sebagai penentu kesalahan.

Etika kecerdasan artifisial

SE Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023

Memberikan rujukan etika penggunaan AI, termasuk transparansi, akuntabilitas, keamanan, dan perhatian terhadap dampak manusia.

Lihat sumber resmi
Implikasi bagi sistem

Hukum diterjemahkan menjadi kontrol teknis dan operasional

Minimasi identitas

Mengumpulkan data identitas hanya ketika diperlukan dan memisahkannya dari bukti.

Retensi terbatas

Data tidak disimpan tanpa batas dan harus memiliki jadwal retensi yang jelas.

Jejak audit

Akses, perubahan, ekspor, dan tindakan sensitif dicatat secara append-oriented.

Rujukan berwenang

AI menyiapkan paket laporan; penyelidikan dan proses hukum tetap dilakukan lembaga berwenang.